Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PELAKSANAAN BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB VII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB VIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA BAB IX TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 9, LL 18 HLM
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan