Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 27 Perbup Muna No. 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 12 tahun 2017; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2016; Perbup Muna No. 41 Tahun 2016
Dengan Perbup ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna yang terdiri atas: UPTB Mess Muna; UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Wilayah I, UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Wilayah II, dan UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Wilayah III. Struktur UPTB terdiri dari Kepala UPTB, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Perbup No. 22 Tahun 2012
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an Men
t
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
paratu
r Negara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tentang Pe
nyede
r
hanaan S
truktu
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyede
rhanaan Bir
o
kras
i, pe
rubahan o
r
g
ani
sas
i pa
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n bas
il penyederhanaan S
trukt
u
r O
r
g
ani
sasi di
t
e
tapkan oleh Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
n
t
uan pera
t
u
r
an perundang-
undangan
; b. bahwa · dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na meningk
atkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan publik di l
ingkun
gan in
stans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dilakukan penyederhanaan bi
r
o
kras
i; c. bahwa dalam rangka pel
aksanaan kebi
j
akan penyederhanaan bi
r
o
kras
i di l
ingkun
gan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
ganisasi dan tata kerj
a D
inas Perikanan K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dirnaksud p
a
d
a hu
r
u
f a
, huruf b d
an hu
r
uf c, per
lu me
ne
tapkan Pe
raturan B
upati M
una tentan
g O
r
g
anisas
i d
an T
a
ta Kerj
a D
inas Perikanan K
a
b
upat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
a
sar N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 te
ntang Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
ran Pe
run
dang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
en
t
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntan
g Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah di
ubah beberapa kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tamb
ahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g A
dministras
i Pemerin
tahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5601) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran Negara I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Tahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomor 5888
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Peme
r
i
n
t
ah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
nt
ang Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerint
ah D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran M
ent
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
g
a
imana telah diubah den
g
an Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
ent
eri Kel
au
t
an dan Per
ikanan Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
6
/
PERMEN-KP
/
20
1
6 Te
nt
ang Pedoman N
ome
nklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah d
an U
n
i
t Kerj
a P
ad
a Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an K
ab
upat
e
n
/
Ko
t
a y
ang M
elaksanakan U
r
usan Pemerin
t
ahan di B
idan
g Kel
autan d
an Pe
r
i
kanan (
Be
r
i
ta N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
3
27
)
; 1
0
. Pe
rat
u
ran Me
nt
eri Pe
nda
y
a
g
unaan A
p
aratu
r N
eg
ara dan Ref
o
r
mas
i Bir
o
kras
i Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan Admini
strasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gs
io
nal (
Beri
ta N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1
. Pe
raturan M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur Negara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
truktu
r O
r
g
ani
sasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah U
nt
uk Pen
yede
r
hanaan Bir
okras
i (
Berita N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 te
ntan
g Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lemb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor! 97 Tahun 2014 tenrang Penye1enggaran PeJayanan Terpadu Sa.tu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sa.tu Pintu, untuk mempercepat proses pelayanan da1am penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu di kabupaten/kota, Bupati/Walikota mendelegasikan wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepa]a Badan Penanaman Modal dan Pelayanan, Terpadu Satu Pintu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peratumn Bupati tent.ang Pendelegas.ian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 25 . Tahun 2009 tent.ang Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa ks.Ii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Q7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Penye1enggaraan PeJayanan Perizinan Terpadu Sa.tu Pintu; 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tent.ang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; 1. Instruksi Menteri da.1am Negeri Republik Indonesia Nomor 570/3203/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pemberian Izin dan Non Izin Berusaha; 2. Surat Menteri DaJam Negeri Republik Indonesia. Nomor 061/3023/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pelimpahan K.ewenangan Perizina.n dan Non Perizinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PI'SP.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB III PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 100 Tahun 2002 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 7 Tahun 1992 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi yang terutang, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, (Lembran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 1997 Nomor 60
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Penangkapan Hasil Perikanan ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2001 Nomor 25)
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengatur ketersediaan dana yang cuktip
untuk mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan' Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. ,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Satuan Keija Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat H di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nonior 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1312) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
j Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara 4286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2001 tentang Penamanan dan Pengalihan Barang Milik Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070;
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
14. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
15. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia NomOr 4438);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 24.Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahuri 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Ixmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah Kabupaten Muna;
29. Peraturan Daerab Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tabun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010;
31. Peraturan Bupati Muna Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010.
PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
a.bahwa sumber-sumber keuangan desa dari Alokasi Dana Desa perlu dikelola berdasarkan asas-asas tata pemerintahan yang baik serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dikelola dengan baik diperlukan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkatn di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438); 3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2011 Nomor 82,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5234); 4.Undang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5495); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliteraldiirdenganUndang-
UndangNomor 9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.Peraturan
Pemerintah
Nomor
55
Tahun
2005
tentang
Dana
Perimbangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2005l^Jomor
137,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
7.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578); 8.Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentai^
PCTaturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahim2014
tentangDesa
(LembaranNegaraRqjublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor 47Tahun2015tentang
Perubahanatas
PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
9.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 13Tahim2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahbeberapakali
terakhirdenganPeraturanMenteridalamNegeri Nomor21Tahtm2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahj
10.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri Nomor
113
Tahim2014tentang
PengelolaanKeuanganDesa;
11.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun2015
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16Tahun2007tentang
PembentukanOr^anisasiLembaga-Lembaga TeknisDaerahKabupaten
Muna{LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 16)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 4Tahim
2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
16Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiLembaga-
LembagaTeknisDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahKaLupaten
MunaTahun2012Nomor 5,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor5);
13.PeraturanDaerahKabupatenMimaNomor 3Tahun2015tentang
An^aranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor3,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor 3).
14.PeraturanBupatiMunaNomor 16Tahun2015tentangPembentukanDesa
PersiapandalamWilayahKabupatenMuna;
15.PeraturanBupatiMunaNomor39TahunPembentukanDesaPersiapan
DesaLabasaSelatan,DesaWaale-Ale
Barat,DesaPandang,
Desa
MatomburaKanini,DesaTeweghu,DesaKasasino-Sara,Han
Desa
Oen^calo^a.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Pengendalian dan Pengawasan;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan nilai sewa Reklame
ABSTRAK:
a
. bahwa sehubungan dengan diperlukannya penyesuaian terhadap ketentuan nilai sewa reklame, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodenesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4
. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
; 5
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
;7
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (1..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950)
; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Repu.blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana t
elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republic Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22
, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22)
; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 ten tang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18) ;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NO 42 TAHUN 2018 TENTANG PERHITUNGAN NILA! SEWA REKLAME
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Kerja Inspektorat Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79 ayat {1}
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentarlg
Perubahan atas Peraturan Femerintah N*mor 18 Tahun
20i6 tentang Perangkat Daerah, maka perlu melakukan
pe*yesuaian terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 14
Tahun 20i6 tentang Kedudukan, Susunan Crganisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tat+a Iterja Inspektorat Kabupatel'r
Muna;
b. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud"
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Muna tentang Kedudl"rkan, Susunan Organi*asi,
Tuga* dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Muna.
1" Pasal 18 ayat (6) Undang*LJndang Dasar Negara Republik
indonesia Tahun i945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1q5q tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
?ambahan lembaran Negara Republik Indonesi.a Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peratura.n Perundang-Undangan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82,
Tambahan Lemtraran Negara Republik indonesia Nomor Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nornor 12 Tahun 2A1.1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan {Lemharan Negara
Republik indonesia Tahun 2019 Nomor 1"83, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 63BgJ;
4" Undang-Und.ang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
?014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Reputrlik
Indonesia Nomor 5a9a);
5. Undang*Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2A74 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
teiah cliubah beberapa kali terakhir deng*n Undang-
Undang Nomor I Tahun 9CI15 tentang Perubahan K*dua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20i4 tentang
Pemerintahan Daerah ilembaran Negara Republik
Indonesia Tehun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2S16 tentang
Ferangkat Daerah {l,ernbaran Negara Repu}:lik Indoneeia
Tahun 2016 Nomor 114, Tan:bahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nsmsr 5887) sebagairnana telah
diubah d*ngan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentareg Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zALg Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 64A2l;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2A17 tentang
Manajemen Fegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nsmor 6037);
8. Peraturan Femerintah Nomor 1? Tahun ?Aff tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peny*lengsaraan
Pemerintahan iLembaran Negara Republik Indone*ia
Tahun 20i? N*mor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6061]; g. Pera.turan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2O15 ?entang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun
20i5 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembent ukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20.lB Nomor 157i;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia
Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi rJan l{abupaten/Knta iBerita
Negara Repr-rblik Indonesia Tnhun 2017 Nonror 1605):
1 1. Peraturan Daerah Kabuparen Muna Nclmerr 06 Tahun
2016 tentang Pembentukar: dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Muna (L,embaran Daerah I(airupaten
Muna Tzlhun 2416 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6).
Ketentuan Pasal 4 ayat 1, dan ayat (3) diubah
Ketentuan Fasal 12 ayat 1, dan ayat 2 diubah
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 13A Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB KETENTUAN
PERALIHAN yakni BAB VIA, dan di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal dalam BAB VIA yakni Pasal 22.A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN MUNA
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
14
ayat
(1)
PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentangPengadaan
Barang/JasaPemerintahsebagaimanatelahdiubahdengan
PeraturanPresidenNomor04Tahun2015tentangPerubahan
Keempat Atas
Peraturan
Presiden
Nomor 54
Tahun
2010
tentangPengadaanBarang/JasaPemerintahperlumembentuk
Unit
Layanan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
di
lingkunganPemerintahProvinsidanKabupaten/Kota;
b.
bahwauntukmemenuhimaksudhurufadiatasmakaperlu
merubah
Peraturan
Bupati
Muna
Nomor
01
Tahun
2014
tentangpembentukanUnitLayananPengadaan(Procurement
Unit)Barang/JasaPemerintahKabupatenMuna;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpada
hurufa
danb,
perlumenetapkanPeraturanBupatiMuna
tentangPembentukanUnit Layanan PengadaanBarang/Jasa
PemerintahKabupatenMuna;
1.Undang-UndangNomor 29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
LembaranNegaraNomor1822);
2.
Undang-UndangNo.5 Tahun 1999tentangLarangan Praktek
MonopolidanpersainganUsahaTidakSehat(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1999Nomor33);
3.
Undang-UndangNo. 28Tahun1999tentangPenyelenggaraan
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme(LembaranNegaraTahun1999Nomor 75,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999Nomor3851);
4.
Undang-UndangNomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun
2003
Nomor47);
5.
Undang-UndangNomor 1Tahun2004tentangPerbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
IndonesiaTahun
2004
Nomor5);
6.
Undang-UndangNomor 15Tahun2004tentangPemeriksaan
PengelolaandanTanggungJawabKeuanganNegara(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor 66); 7.
Undang-UndangNomor 33Tahun2004tentangPerimbangan
KeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintahDaerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438);
8.
Undang-UndangNomor11Tahun2008tentangInformasidan
Transaksi
Elektronik(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia
Tahun2008Nomor58);
9.
Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan(Lembaran
NegaraRepublik
IndonesiaTahun2011Nomor82);
10.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraTahun2014Nomor244,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagimana
telahdiubahdenganUndang-UndangNomor2Tahun2015
tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-
UndangNomor2 Tahun 2014 tentangperubah^atasUndang-
UndangNomor23Tahun2014,tentangPemerintahanDaerah
menjadiUndang-Undang( LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2015Nomor24,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor55675);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2000
tentang
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2000Nomor64,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor3956);
12.Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraTahun2005
Nomor140TambahanLembaranNegaraNomor4437);
13.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentangPedoman
PembinaanPengawasanatasPenyelenggaraanPemerintahan
Daerah
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun
2005
Nomor165);
14.PeraturanPemerintahNomor6Tahun2006tentangPengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2006Nomor20);
15Peraturan
Pemerintah
Nomor
38
Tahun
2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor82);
16.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasi
PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor89);
17.Peraturan
Pemerintah
106
Tahun
2007
tentang
Lembaga
KebijakanPengadaanBarang/JasaPemerintah;
18.PeraturanPresidenNomor04Tahun2015tentangPerubahan
KeempatatasPeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentang
PenggadaanBarang/JasaPemerintah;
19.KeputusanPresidenNomor42Tahun2002tentangPelaksanaan AnggaranPendapatandanBelanjaNegara;
20.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor59
Tahun2007danterakhirkalidiubahdenganPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor21Tahun2011; 21.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor01Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor99Tahun2014tentang
PedomanPembentukanUnitLayananPengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
Di
Lingkungan
Pemerintah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota;
23.PeraturanKepalaLembagaKebijakanPengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
Nomor
5
Tahun
2012
tentang
Unit
Layanan
Pengadaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEDUDUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V URAIAN TUGAS
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat