PENDELEGASIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
ABSTRAK: |
- a
. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor! 97 Tahun 2014 tenrang Penye1enggaran PeJayanan Terpadu Sa.tu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sa.tu Pintu, untuk mempercepat proses pelayanan da1am penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu di kabupaten/kota, Bupati/Walikota mendelegasikan wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepa]a Badan Penanaman Modal dan Pelayanan, Terpadu Satu Pintu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peratumn Bupati tent.ang Pendelegas.ian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 25 . Tahun 2009 tent.ang Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa ks.Ii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9. Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Q7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Penye1enggaraan PeJayanan Perizinan Terpadu Sa.tu Pintu; 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tent.ang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PeJayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; 1. Instruksi Menteri da.1am Negeri Republik Indonesia Nomor 570/3203/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pemberian Izin dan Non Izin Berusaha; 2. Surat Menteri DaJam Negeri Republik Indonesia. Nomor 061/3023/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pelimpahan K.ewenangan Perizina.n dan Non Perizinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PI'SP.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB III PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 4
|