Dengan Perbup ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna yang terdiri atas: UPTB Mess Muna; UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Wilayah I, UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Wilayah II, dan UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Wilayah III. Struktur UPTB terdiri dari Kepala UPTB, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat