Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi mengenai pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2013 khususnya pasal 4 dan 9 menimbulkan potensi untuk produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, maka perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Provinsi No. 15 Tahun 2013; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013 antara lain menghapus dua pasal pada ketentuan sebelumnya (pasal 4 dan pasal 9), mengubah ketentuan Pasal 12, dan menyisipkan satu pasal baru diantara pasal 15 dan pasal 16 yaitu pasal 15 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Modal Daerah Pemerintah Provinsi Papua Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatan struktur permodalan dan kapasitas usaha PT Bank Papua, perlu melakukan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham PT Bank Papua dan berdasarkan ketentuan PP No. 58 Pasal 75, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Papua kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua; penganggaran; pelaporan; serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Papua dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dalam rangka mewujudkan keterpaduan penataan ruang nasional dan daerah yang sejalan dengan penetapan Provinsi Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi sebagai arahan bagi pembangunan Provinsi Papua yang berkelanjutan, serta Perda Provinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Daerah Tingkat I Irian Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2008; Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008; Perda Khusus Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: ruang lingkup penataan ruang wilayah; tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 10 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
ABSTRAK:
Hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasa, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat / lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya serta pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah merupakan suatu keniscayaan , dilihat dari sudut pandang internasional, nasional maupun regional, maka perlu perlu membentuk Peraturan daerah Khusus tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai keberadaan, penetapan, pengelolaan , kewajiban pemegang, penyelesaian sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi Papua tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi keuangan daerah, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pengelolaan BLUD, pengelolaan dana Otsus, pembinaan dan pengawasan, dan penyelesaian kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 17 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 25 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDASUS PAPUA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
PERDASUS PAPUA No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 25, LD.2013/NO.25
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua yang mampu mendorong kesejahteraan rakyat khususnya orang asli Papua serta pemberian kewenangan khusus yang dibagi antara daerah Provinsi dan kabupaten/kota dimana fungsi-fungsi pengaturan berada di Provinsi sedangkan fungsi pelayanan diberikan secara bertahap dan proporsional kepada daerah kabupaten/kota dan dalam rangka keutuhan wilayah dan kebersamaan Provinsi Papua untuk membuka keterisolalisan fisik dan sosial, medukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, kesehatan serta menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkeadilan, untuk medukung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dialokasikan dana otonomi khusus yang diatur dalam Pasal 34 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang dibagi antara daerah dan Provinsi dan daerah kabupaten/kota secara adil dan berimbang dengan Peraturan Daerah Khusus maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembagian penerimaan, penyusunan rancangan penggunaan dana otonomi khusus, pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus, pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan dana otonomi khusus, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan penyelesaian kerugian penggunaaan dana otonomi khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 26 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013, alokasi dana yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua TA 2016 untuk membiayai Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (PROSPEK) perlu didukung oleh suatu pedoman pengelolaan dana yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2016; Perdasus Provinsi Papua No. 25 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdasus Provinsi Papua No. 13 Tahun 2016; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Pergub Papua No. 1 Tahun 2016
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pedomana pengelolaan dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (PROSPEK) Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pedoman pengelolaan dan penyaluran dana. Uraian pedoman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa peranan UMKM dan koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Papua sangat signifikan, namun menghadapi kendala dari segi permodalan, untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan memerlukan jaminan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; PMK No. 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 99/PMK.010/2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakannya. Diatur mengenai pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, modal, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan bagian yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Provinsi Papua memiliki kawasan budidaya yang luas untuk pengembangan pertanian dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tentang tujuan, ruang lingkup, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, pengawasan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 29 Tahun 2016
PENERIMAAN – PENYETORAN – TATA CARA - PAJAK DAERAH - ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur: Badan; Bank RKUD; Bank Penerima; dan Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan: Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua; atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat