Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 23 Tahun 2008

Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai keberadaan, penetapan, pengelolaan , kewajiban pemegang, penyelesaian sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2008
Tanggal Berlaku
23 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.23
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 11332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan