PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YA"ITG BERST'MBER DARI AITIGGIARAN PENDAPATAN DAN BEL/INJA DAERAII
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 593
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka seluruh Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan keuangan
daerah serta pemberian hibah dan bantuan sosial yang telah
ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 202O tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2I (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O20 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
HIBAH
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 42 TAHUN 2021
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2021
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018
Nomor 76);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2017 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 32);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 2 TAHUN 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2021
STANDAR SATUAN HARGA PEMBAYARAN HONORARIUM DAN UANG SAKU YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 585
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pembayaran Honorarium Dan Uang Saku Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal
pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang diselenggarakan oleh kabupaten pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu
mengatur mengenai standar satuan harga pembayaran
honorarium dan uang saku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Pembayaran
Honorarium dan Uang Saku Yang Bersumber dari Dana
Bantuan Operasional Sekolah Untuk Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4686);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
BESARAN
BAB IV
KRITERIA TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENERIMA
HONORARIUM DAN UANG SAKU
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 34 TAHUN 2021
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
1. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan tetap lestari,
diperlukan adanya upaya pengendalian dan pengawasan
pada setiap usaha dan atau kegiatan pembangunan
sehingga dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan
hidup dapat terhindarkan dengan mengembangkan
dampak positif.
2. Untuk menghindari dampak negatif terhadap
kelestarian lingkungan hidup, maka agar setiap usaha
dan/atau kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan
tetap berjalan, diperlukan adanya Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2309 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68 );
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (
Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak
lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum
memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan
Lingkungan (DKL).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.70 TLD NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Desa,
perlu mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas :
a. transparansi;
b. akuntabel;
c. partisipatif; dan
d. tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
(3) APBDesa merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 12),
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (3PR) PESISIR TANADOANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Pesisir Tanadoang, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Sank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1322);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Megara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3S Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Besarnya nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan
ditetapkan sebagai berikut:
a. Modal dasar sebesar:
1) Rp. 400,000.000,- (empat ratus juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2005;
2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2006;
b. Modal disetor sebesar;
1) Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
dianggarkan melalui Perubahan APBD Kabupaten Selayar
Tahun 2006;
2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2008;
3) Rp, 1.500.0OO.COO.- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
dianggarkan melalui APBD Kabupaten kepulauan Selayar
Tahun 2009;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Pesisir Tanadoang
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kontribusi masyarakat
terhadap pelaksanaan pembangunan melalui
pembayaran Pajak, maka perlu diadakan perubahan
besaran tarif pajak daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa besaran tarif pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak
sesuai dengan kondisi dan kemampuan ekonomi
masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai
berikut :
a. tarif 0,12% (nol koma dua belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
b. tarif 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
kurang dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
c. tarif 0,17% (nol koma tujuh belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak
Bumi dan Bangunan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
sampai dengan kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah); dan
d. tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan melihat perkembangan perekonomian
saat ini dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah disektor perhubungan serta untuk
meningkatkan pelayanan transportasi kepada
masyarakat, maka tarif pemakaian alat transportasi
darat sebagaimana diatur dalam Pasal 54 angka 8
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 9);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur penunjang
kesejahteraan umum yang wajib diwujudkan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
kesehatan agar dapat tercapai tingkat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan di Kabupaten Kepulauan Selayar perlu dilakukan
secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik dengan
memadukan berbagai upaya dari para pemangku
kepentingan baik oleh masyarakat, swasta maupun
pemerintah di Kepulauan Selayar dalam suatu Sistem
Kesehatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
(1) SKD berkedudukan sebagai sistem yang mendapat kontribusi dari seluruh
sistem yang ada di Daerah dan merupakan bagian dari sistem
kemasyarakatan.
(2) SKP berkedudukan sebagai suprasistem SKD.
Ruang lingkup SKD meliputi sub sistem :
a. upaya kesehatan;
b. pembiayaan kesehatan;
c. sumber daya manusia kesehatan;
d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman;
e. manajemen dan informasi kesehatan; dan
f. pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Kabupaten Kepulauan Selayar dengan luas laut
9.146,66 km2 dan darat 1.357,03 km, jumlah pulau-pulau
sebanyak 130 buah dan panjang garis pantai 670 km
memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang
cukup besar. bahwa dalam rangka upaya pemanfaatan, pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu
pengaturan Usaha Perikanan melalui Perizinan
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem lainnya
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
12.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 805 Tahun 1995 tentang Ketentuan Penggunaan Kapal Penangkap Ikan;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 646 Tahun 1996 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengendali Kapal Perikanan;
15. Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
16. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
17. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon;
18. Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Nomor 420 Tahun 1994 tentang Petunjuk Operasional bagi Pengawas Kapal;
19. Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Nomor 330 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktorat Jenderal Nomor 330 Tahun 1995 tentang ukuran, lokasi, dan tata cara penangkapan Ikan Napoleon Wrasse;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
22. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PERIZINAN USAHA PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat