Besarnya nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan ditetapkan sebagai berikut: a. Modal dasar sebesar: 1) Rp. 400,000.000,- (empat ratus juta rupiah) dianggarkan melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2005; 2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dianggarkan melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2006; b. Modal disetor sebesar; 1) Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan melalui Perubahan APBD Kabupaten Selayar Tahun 2006; 2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) dianggarkan melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2008; 3) Rp, 1.500.0OO.COO.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan melalui APBD Kabupaten kepulauan Selayar Tahun 2009;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat