STANDAR SATUAN HARGA PEMBAYARAN HONORARIUM DAN UANG SAKU YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 585
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pembayaran Honorarium Dan Uang Saku Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal
pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
yang diselenggarakan oleh kabupaten pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu
mengatur mengenai standar satuan harga pembayaran
honorarium dan uang saku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Pembayaran
Honorarium dan Uang Saku Yang Bersumber dari Dana
Bantuan Operasional Sekolah Untuk Satuan Pendidikan;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4686);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
BESARAN
BAB IV
KRITERIA TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENERIMA
HONORARIUM DAN UANG SAKU
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 34 TAHUN 2021
- 6
|