Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. tarif 0,12% (nol koma dua belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. tarif 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); c. tarif 0,17% (nol koma tujuh belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan d. tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat