Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; PP Nomor 16 Tahun 2022 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 ; Permendagri Nomor 77 Tahun
2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS.
BAB III PEMBAYARAN.
BAB IV PENDANAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
V bab, 10 Pasal (9 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 144 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 109 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah;
4. Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif diiagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya;
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan Daerah Pergeseran Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.058.235.240.000,00, yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp64.209.145.000,00 yang terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00.
Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp39.479.283.000,00.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00.
Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00 yang terdiri atas bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp11.079.994.000,00.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 39.479.283.000,00.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp963.453.929.000,00, yang terdiri atas :
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00.
Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00.
Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00.
Dana perimbangan direncanakan sebesar Rp851.518.503.000,00.
Pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00.
Pendapatan bagi hasildirencanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terdiri atas pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp35.000.000.000,00.
Bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp2.940.000.000,00 yang terdiri atas bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi sebesar Rp2.940.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 144 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Pasal (17 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, yang harus diselenggarakan secara cepat, tepat, efektif, dan
efisien. Untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana, perlu melaksanakan
pemberian bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Pemukiman, untuk melaksanakan pemberian bantuan dan pengawasan terhadap pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana agar tepat sasaran dan berdaya guna, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021; PP Nomor 64 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2013; Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KRITERIA KERUSAKAN RUMAH SERTA BENTUK BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB V JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB VI PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB VII PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB VIII KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
X Bab, 16 Pasal (13 Hlm.) dan II Lampiran (94 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Informal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja khususnya tenaga kerja informal yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal. Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembiayaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal, perlu dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 85 Tahun 2013 ; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV SASARAN PENERIMA PROGRAM.
BAB V PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DIIKUTI.
BAB VI PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM.
BAB VII MEKANISME PENDATAAN.
BAB VIII BESARAN IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
BAB IX PENGANGGARAN.
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN.
BAB XI PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN.
BAB XII MEKANISME KLAIM.
BAB XIII KOORDINASI DAN PENGAWASAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
XIV Bab, 16 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2
Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 1 Tahun 2016; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENGELOLAAN.
BAB III TUKAR MENUKAR.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB V PEMBIAYAAN.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
VIII Bab, 50 Pasal (17 Hlm.) dan 20 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Desa dan untuk kelancaran penyelenggaraaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa, maka perlu memberikan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENGALOKASIAN.
BAB III TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA.
BAB IV PENYALURAN ALOKASI DANA DESA.
BAB V PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VI SANKSI.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
VII Bab, 12 Pasal ( 7 Hlm.) dan 2 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
PP Nomor 8 Tahun 2016 ; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar;
4. Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan adalah merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Standar Biaya Masukan menganut asas :
a. disiplin anggaran;
b. tertib anggaran;
c. kemampuan daerah;
d. karakteristik daerah; dan
e. efektif dan efisiensi.
Penyusunan Standar Biaya Masukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan obyektif, karakteristik dan perkembangan kebutuhan Desa dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Biaya Masukan bertujuan untuk menjadi pedoman penetapan biayabiaya yang bersifat umum dan berlaku sama pada setiap Desa dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai :
a. batas tertinggi; dan/atau
b. estimasi.
Standar Biaya Masukan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pada Keputusan Pengguna Anggaran atau Keputusan Kepala Desa dengan susunan sebagai berikut:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Dalam hal honorarium dianggarkan untuk panitia pelaksana kegiatan yang pembayarannya atas beban belanja pada rekening berkenaan dapat direalisasikan sepanjang keterlibatan perangkat Desa benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam pencapaian target kinerja kegiatan dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, serta asas kepatutan kinerja dan rasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Pasal (4 Hlm.) dan 5 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
kepada Desa.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2019; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 22 Tahun 2011; Perda kab. Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2020 ; Perbup Kepulauan Selayar Nomor 45 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II SUMBER DANA .
BAB III PENGALOKASIAN.
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENCAIRAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
V Bab, 8 Pasal (7 Hlm.) dan 2 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter Di Kabupaten Kepulauan Selayar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan dan meningkatkan produktivitas kinerja Petugas Penanganan Darurat
Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana, maka perlu diberikan uang lelah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016; Perka BNPB
Nomor 4 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN UANG LELAH DAN UANG MAKAN.
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN.
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN UANG LELAH.
BAB IV PEMBIAYAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 111.a Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah dan Uang Makan Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 118 Tahun 2021
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 669
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 669
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Pimpinan, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan dengan
mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah,
maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 22
Tahun 2019 tentang Dana Operasional Pimpinan,
Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Dana Operasional Pimpinan,
Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelompokan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926);14.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2015 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2017
Nomor 66);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN, TUNJANGAN
KOMUNIKASI INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN
DAN ANGGOTA
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 118 TAHUN 2021
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat