PROSEDUR-PEMBERIAN-UANG-LELAH-PETUGAS-PENANGANAN-DARURAT-BENCANA-GEMPA-BUMI-7,4 SKALA RICHTER- dI-KABUPATEN-KEPULAUAN-SELAYAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Kep. Selayar 2022 No.700
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter Di Kabupaten Kepulauan Selayar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penanganan dan meningkatkan produktivitas kinerja Petugas Penanganan Darurat
Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana, maka perlu diberikan uang lelah.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016; Perka BNPB
Nomor 4 Tahun 2020.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN UANG LELAH DAN UANG MAKAN.
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN.
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN UANG LELAH.
BAB IV PEMBIAYAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 111.a Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah dan Uang Makan Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13
|