Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENGALOKASIAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA. BAB IV PENYALURAN ALOKASI DANA DESA. BAB V PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA. BAB VI SANKSI. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Kep. Selayar 2022 No.704
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan