Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembagan peternakan serta
terwujudnya keharmonisan antara peternak, petani dan
masyarakat secara keseluruhan, maka perlu pengaturan
pemeliharaan ternak; bahwa pemeliharaan ternak diarahkan pada terciptanya
kesadaran masyarakat untuk melakukan usaha-usaha
peternakana secara terkendali melalui penyediaan pakan,
padang pengembalaan, pengandangan serta pengendalian
penyakit ternak
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PEMELIHARAAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
Untuk menjaga kelestarian dan keamanan
obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi lebih
optimal sebagai tujuan wisata, maka setiap kawasan
obyek wisata perlu diatur pemanfaatannya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tirigkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34271);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 3);
Mengatur mengenai tempat-tempat wisata di Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar, perlu ditinjau
kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar ;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
4. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Anggota ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang
dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3577 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4659); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2005 Nomor 01).
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian jaminan
pemeliharaan kesehatan , penyediaan rumah jabatan pimpinan beserta
peralatannya, rumah Dinas beserta perlengkapannya, kendaraan
dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka
wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
eraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
6. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
9. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
11. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
12. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
15. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (
16. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
17. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
18. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
19. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
20. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
21. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
69 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Akal manusia adalah salah satu Anugerah Tuhan
yang wajib dipelihara agar tetap dapat melaksanakan
fungsinya untuk membedakan antara yang benar/baik
dengan yang salah/buruk; bahwa minuman beralkohol dapat merusak fungsi akal
dan mengakibatkan gangguan kesehatan dan
kemerosotan moral bangsa; bahwa salah satu penyebab utama terjadinya tindakan
kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal
dalam masyarakat adalah pengaruh minuman
beralkohol; bahwa untuk menghindari dampak negatif minuman
beralkohol, maka perlu adanya upaya pemerintah
Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan
pelarangan pengedaran dan penjualannya.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21 TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Peraturan
Daerah harus dilaksanakan dan ditegakkan secara
konsisten;
b. bahwa untuk melaksanakan dan menegakkan Peraturan
Daerah maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sangat penting dalam penyidikan atas
pelanggaran Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Segeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Juncto Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b
dan c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9 );
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas Pelanggaran Peraturan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan
huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
7. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
8. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
9. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
10. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
21. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
1. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan tetap lestari,
diperlukan adanya upaya pengendalian dan pengawasan
pada setiap usaha dan atau kegiatan pembangunan
sehingga dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan
hidup dapat terhindarkan dengan mengembangkan
dampak positif.
2. Untuk menghindari dampak negatif terhadap
kelestarian lingkungan hidup, maka agar setiap usaha
dan/atau kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan
tetap berjalan, diperlukan adanya Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2309 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68 );
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (
Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak
lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum
memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan
Lingkungan (DKL).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1926 tentang Izin Gangguan
(Hinder Ordinantie) yang telah diubah dan disempurnakan terakhir
dengan Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
13. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin
Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Bagi Perusahaan
Industri;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005
tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2006 Nomor 21);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2010 Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1);
1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap
sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan
(KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan
bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat
keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi
Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 30);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2009 Nomor 9);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 12);
Peraturan Bupati
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat merupakan landasan dasar yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap warga negara secara minimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat; c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat.
1. UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Kep. Selayar Nomor 4 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STANDAR TEKNIS
BAB V PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Perbup Kep. Selayar Nomor 65 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VII Bab, 26 Pasal (19 Hlm) dan II Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat