pariwisata - kebudayaan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK: |
- Untuk menjaga kelestarian dan keamanan
obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi lebih
optimal sebagai tujuan wisata, maka setiap kawasan
obyek wisata perlu diatur pemanfaatannya.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tirigkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34271);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 3);
- Mengatur mengenai tempat-tempat wisata di Kabupaten Selayar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
- 33 halaman
|