Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang
pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 13 Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan
Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 14);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Selayar
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun
2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Nomor 10
Tahun 2002);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 09)
Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah
bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa
terpecah dan berubah masing-masing :
a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan
berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu:
- Desa Kembang Ragi;
- Desa Labuang Pamajang;
- Desa Bontosaile;
- Desa Massungke;
- Desa Maminasa;
- Desa Tanamalala;
b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil
pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu:
- Desa Bontobulaeng;
- Desa Bontobaru;
- Desa Bontomalling;
- Desa Lembang Baji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, dipandang perlu penyempurnaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa
dan Kelurahan yang disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka dipandang perlu membentuk
perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142/ Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan
Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri- Nomor 65 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Pembentukan Kelurahan.
1. Desa yang akan dipecah harus mempunyai jumlah penduduk
minimal:
a). 3000 jiwa;
b). 600 KK.
2. Desa hasil pemecahan harus mempunyai jumlah penduduk minimal:
a), 1.500 jiwa;
b). 300 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan
masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah
Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa
Bontosunggu, maka perlu melakukan upaya
pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu
menjadi dua desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang
perlu raenetaplcan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan
Bontoharu
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara. Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1979 tentang
Pemerintahan Desa ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000
tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15);
(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu
yang wilayahnya meliputi:
1. Dusun Tana bau
2. Dusuis Subur;
3. Dusun Baerah Utara;
4. Dusun Baerah Selatan;
(2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat
(1)
semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa
Bontosunggu meljputi:
1. Dusun Bontomanai;
2. Dusun Padang Utara;
3. Dusun P adang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
1. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan tetap lestari,
diperlukan adanya upaya pengendalian dan pengawasan
pada setiap usaha dan atau kegiatan pembangunan
sehingga dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan
hidup dapat terhindarkan dengan mengembangkan
dampak positif.
2. Untuk menghindari dampak negatif terhadap
kelestarian lingkungan hidup, maka agar setiap usaha
dan/atau kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan
tetap berjalan, diperlukan adanya Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2309 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68 );
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (
Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak
lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum
memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan
Lingkungan (DKL).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
Untuk menjaga kelestarian dan keamanan
obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi lebih
optimal sebagai tujuan wisata, maka setiap kawasan
obyek wisata perlu diatur pemanfaatannya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tirigkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34271);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 3);
Mengatur mengenai tempat-tempat wisata di Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Program Pembangunan Daerah
merupakan suatu arahan dan pedoman di dalam
penyelenggaraan pembangunan di Daerah, baik
bagi aparatur Pemerintah Daerah, Pemerintah
Pusat dan Propinsi di Daerah maupun
masyarakat pada umumnya;
b. bahwa Program Pembangunan Daerah
Kabupaten Selayar sebagai penjabaran lebih
lanjut dari Program Pembangunan Nasional,
Program Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
merupakan suatu komitmen dalam
melaksanakan strategi pembangunan lima tahun
ke depan yang mengakomodasi berbagai
kepentingan dan spesifik daerah dengan tetap
memperhatikan arahan dan kebijakan makro
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan dan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
6. Keputusan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS
Nomor Kep. 010/ K/ 01/ 1999
tentang Pelimpahan Wewenang dan
Pemberian Tanggung Jawab Perencanaan
Pembangunan Nasional di Daerah.
mengatur tentang program pembangunan daerah selayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
67 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 37 Tahun 2023
ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 785
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan belanja daerah yang
efektif dan efisien, perlu berpedoman pada standar harga
satuan, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, analisis standar belanja ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisis Standar Belanja Kegiatan Fisik
dan Non Fisik di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2023
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 782
Peraturan Bupati (Perbup) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT
PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEMATIKA
BAB III : PERUBAHAN POLA TATA KELOLA
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat