ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, efektifitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pemenuhan kewajiban dari para pengembang atau pemegang izin pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perlu disusun petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Tapak (Site Plan), Perjanjian Pemenuhan Kewajiban, Ketentuan Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tim Verifikasi, Pengalihan Lokasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pengawasan dan Pengendalian, Jenis dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|