Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 80 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Usaha Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 80 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/No.80 Seri E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan