Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Kedudukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UPTD PALD, Kedudukan Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Kelembagaan BLUD UPTD PALD, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti Rugi, Pelaksanaan Kerja Sama, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi BLUD UPTD PALD, Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan BLUD UPTD PALD, Bukti Pelayanan dan Pembayaran, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat