Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Akses atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, perlu di bentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan Oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Dididrikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan atai Program Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauhm Pendidikan Layanan Khusus, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kewajiban Peserta Didik Pembinaan Kepada Peserta Didik, Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutup Satuan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
61 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023
PEDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023/Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat implementasi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di daerah, perlu diatur dasar hukum terhadap pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 71 Tahun 2012; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana beberapa ali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; U No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang meliputi, Ketentuan Umum, Tujuan, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan perizinan Berusaha, Pelaksana Perizinan Berusaha, Pengendalioan Perizinan Berusaha, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah Bekasi untuk menciptakan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah perlu dijaga, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga perlu upaya pemajuan kebudayaan daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996;; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pemajuan Kebudayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses pembangunan nasional, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, maka rlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Asasi dan Kebebasan Dasar Perempuan, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan dan Pencegahan TIndak Kekerasan, Perlindungan Khusus Bagi Perempuan, Perna Serta Masyarakat, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakah generasi penerus bangsa dan dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya Dan agar upaya perlindungan terhadap Anak dapat memperoleh hasil yang optimal Dan Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Kewajiban Dan Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pengasuhan Anak, Perlindungan Pekerja Anak, Anak Dalam Situasi Darurat Atau Bencana, Perlindungan Anak Dari Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Pelayanan Anak Korban Tindak Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023
penyelenggaraan - ketertiban - umum - dan - ketentraman - masyarakat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat yang berkeadilan, berkepastian hukum sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib Dan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi Dan dengan telah ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2004; Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Hak Dan Kewajiban, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
37 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat