Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023

Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Kewajiban Dan Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pengasuhan Anak, Perlindungan Pekerja Anak, Anak Dalam Situasi Darurat Atau Bencana, Perlindungan Anak Dari Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Pelayanan Anak Korban Tindak Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
17 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2023
Tanggal Berlaku
17 Juli 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan