Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan Oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Dididrikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan atai Program Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauhm Pendidikan Layanan Khusus, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kewajiban Peserta Didik Pembinaan Kepada Peserta Didik, Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutup Satuan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan