Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan Oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Dididrikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan atai Program Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauhm Pendidikan Layanan Khusus, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kewajiban Peserta Didik Pembinaan Kepada Peserta Didik, Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutup Satuan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat