Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
- PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sehingga PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU No 9 Tahun 1996; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Bekasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: bantuan keuangan kepada partai politik (yang mendapatkan kursi di DPRD) dari APBD diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang didasarkan pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD. Tata cara perhitungan sebagai berikut: besarnya nilai bantuan persuara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang bersumber dari APBD adalah jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD; besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun sebelumnya, di sisa rentang waktu sampai berakhirnya masa keanggotaan DPRD sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru; besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, diberikan bantuan keuangan dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu tahun yang baru; dan besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, ditahun-tahun berikutnya diberikan bantuan keuangan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun berikutnya. Bantuan tersebut dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik. Pengurus Partai Politik tingkat Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik kepada Walikota. Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan. Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hasil verifikasi dibuat dalam Berita Acara. Bantuan keuangan Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. DPD/C Partai Politik atau sebutan lainnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD. Ketentuan pasal 3&5 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
15 HLM (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum,Nama dan Tempat Kedudukan,Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ dan Kepegawaian,Direksi, Penghasilan Direksi, Pengambilan Keputusan, Pegawai, Perencanaan, Operasional,Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 9 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi: intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah Kota Bekasi, terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A; Inspektorat tipe A; Dinas tipe A; Dinas tipe B; Dinas tipe C; Badan tipe A; Badan tipe B; Kecamatan tipe A. Dinas dan Badan dapat membentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Wali Kota dapat dibantu staf ahli dengan jumlah paling banyak 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peralihan diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2016 tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur Rumah Sakit dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
PERDA Kota Bekasi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat