Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta
prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019. Terdiri atas 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi
ABSTRAK:
tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
membentuk watak dan kepribadian bangsa serta salah
satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif. Oleh karena itu
negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan
hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak
dan terjangkau dan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan
penduduk dengan katagori ekonomi lemah di Kota
Bekasi, maka rumah susun umum yang dibangun
Pemerintah menjadi alternatif untuk memenuhi
kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan
terjangkau dengan lingkungan yang nyaman, sehat,
harmonis, aman dan berkelanjutan, serta untuk mengelola rumah susun umum, diperlukan
pengaturan oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga rumah
susun umum dapat diperasionalkan secara berdaya guna
dan berhasil guna.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan
Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi. Terdiri atas 11 Bab dan 41 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terdiri atas 19 Bab dan 127 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2009 dicabut.
52 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2018
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan air
bersih kepada masyarakat Kota Bekasi oleh
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota
Bekasi serta mendukung pencapaian target
Sustainable Development Goals (SDG’s) Tahun 2025
yaitu cakupan pelayanan air perpipaan di wilayah
Kota sebanyak 80%, Pemerintah Kota Bekasi
memberikan penambahan modal dalam bentuk
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Patriot Kota Bekasi. Bahwa alokasi penyertaan modal Pemerintah Kota
Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi berakhir pada
Tahun 2018 sedangkan Penyertaan Modal untuk
Tahun 2015-2018 belum terserap seluruhnya, dan belum adanya payung hukum alokasi
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Tirta
Bhagasasi Bekasi untuk Tahun 2019 sampai dengan
Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi
Kepada Badan Usaha Milik Daerah. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 diubah.
5 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Restoran, maka
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran, dipandang perlu untuk
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2011 diubah.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai kedudukan dan peran penting bagi
kehidupan manusia, serta perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman
hayati yang lestari, selaras, serasi dan seimbang adalah
upaya memberikan lingkungan yang baik dan sehat bagi
kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati dari kepunahan, perlu didukung
dan dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29
Tahun 2009, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-11/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. Terdiri atas 17 Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan daerah dan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketahanan Pangan. Terdiri dari 15 Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28.H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia. kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan dan untuk melaksanakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup perlu ditetapkan
Peraturan Daerah yang dapat dijadikan landasan dalam
penyelesaian masalah lingkungan hidup, pelestarian
fungsi lingkungan hidup pada saat ini dan akan datang
di Kota Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdiri atas 11 Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Terdiri atas 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan adalah kebutuhan dasar dan hak warga
negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan salah satu
unsur yang wajib diwujudkan oleh Pemerintah sebagai
pondasi untuk ketahanan dan kekuatan bangsa dan Negara, dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan masih terdapat masyarakat yang belum
menjadi peserta JKN sehingga tetap memerlukan program
pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan Kesehatan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Jaminan
Kesehatan Daerah. Terdiri atas 15 Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
13 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat