lingkungan-hidup
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2018/No.11E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 28.H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia. kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan dan untuk melaksanakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup perlu ditetapkan
Peraturan Daerah yang dapat dijadikan landasan dalam
penyelesaian masalah lingkungan hidup, pelestarian
fungsi lingkungan hidup pada saat ini dan akan datang
di Kota Bekasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdiri atas 11 Bab dan 19 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- 13 halaman.
|