PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 756/III/Tahun 2020 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka pembangunan/peningkatan jalan dan pedestrian kawasan wisata Bira, pembangunan dan penataan lahan parkir, pembangunan pusat pasar seni dan masjid di bira, pekerjaan marka jalan kawasan wisata, pengadaan penerangan jalan umum (PJU), pembebasan lahan bandara Bira, pembangunan pedestrian Bira Timur, pembangunan drainase Kabupaten Bulukumba, dan penataan kawasan Mandala Ria Ara, serta pencegahan stunting dan gizi buruk, maka perlu penyesuaian dalam Penjabaran APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor5049);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
ten tang
Republik
Lembaran
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah {Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Poiitik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ten tang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57).
22. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan
Corona Vims Disease
2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
25. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Keiurahan;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
30.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah(Serita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba
Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba
Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buiukumba
Tahun 2016 Nomor 11);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor
14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukurnba Tahun 2017 Nomor 1).
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati
Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2021 berjumlah Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu
Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus
Tujuh Puluh Satu Rupiah)
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun
Lima Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh
Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan
Rupiah),Pasal 4
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3
huruf
a direncanakan
sebesar
Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar
Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima
Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00
(Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan
Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah), Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar
Rp.54.585.600.000,00 (Lima Puluh Empat Milyar Lima
Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga
Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam
Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga
Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam
Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 8
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp. l.033.433.185.689,00 (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga
Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan
Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan
Rupiah),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2020
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis beianja, keadaan yang menyebabkan
saldo anggaran Iebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan daiam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa perubahan anggaran pendapatan dan beianja daerah diatur
daiam PasaI 154 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6197);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1560);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
19. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ten tang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 249);
20. Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2010
tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukurnba Tahun 2016 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukurnba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2017 Nomor 1);
24. Pera tu ran Daerah Ka bu paten Bulukurnba Nomor 9 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2019 Nomor
9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2020 Nomor 6).
asal l
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah)
bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu
juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan
ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah
koma empat puluh dua sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah koma empat puluh dua sen)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 7 TAHUN 2020
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUMBA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 dan untuk
terwujudnya transparansi dalarn Pengelolaan Keuangan Daerah
maka perlu menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat enam 6 (enam) bulan setelah
tah un anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
[LT[Ii
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
13. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
14. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Belita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1560);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016Nomor11).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2018 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 5).
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran (LRA);
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL);
c. laporan operasional (LO);
d. neraca;
e. laporan arus kas (LAK);
f. Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan;
g. ca ta tan atas laporan keuangan (CALK).
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah:
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat ( 1)
huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
a. pendapatan
b. belanja
Surplus/(Defisit)
Rp l.487.677.783.317,24
Rp l.456.915.385.877,28
Rp 30.762.397.439,96
c. pembiayaan
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
Pembiayaan Netto
Rp 96.702.868.870,86
Rp 100.314.712.408,00
Rp
(3.611.843.537,14)
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan
realisasi pendapatan
sejumlah
Rp(43.682.241.031,76) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pendapatan
Rp 1.531.360.024.349,00
b. realisasi
Rp 1.487.677.783.317,24
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(43.682.241.031,76)
(2) Selisih anggaran dengan
realisasi
belanja
sejumlah
Rp(70.677.875.960,08) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran belanja
Rp 1.527.593.261.837,36
b. realisasi
Rp 1.456.915.385.877,28
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(70.677.875.960,08)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi Surplus/defisit sejumlah
Rp26.995.634.928,32 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit
Rp 3.766.762.511,64
b. Realisasi
Rp 30.762.397.439,96
Selisih lebih/(kurang) Rp 26.995.634.928,32
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
Rp78.219.631.382,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran penerimaan pembiayaan Rp 18.483.237.488,36
b. realisasi
Rp 96.702.868.870,86
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.219.631.382,50
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp78.064.712.408,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 22.250.000.000,00
b. realisasi
Rp100.314712.408,00
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.064.712.408,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
Rp154.918.974,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pembiayaan netto
Rp 3.766.762.511,64
b. realisasi
Rp 3.611.843.537,14
Selisih lebih/(kurang) Rp
154.918.974,50
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31
Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
a. j umlah asset
b.jumlah kewajiban
c. jumlah ekuitas dana
Rp 2.471.352.726.248,80
Rp 57.636.521.366,53
Rp 2.413.716.204.882,27
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019
meliputi:
a. saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019
Rp 18.483.549.238,36
b. arus kas bersih dari aktifitas operasi
Rp 310.942.690.013,86
C. arus kas dari aktivitas investasi
Rp(280. l 80.292.573 ,90)
d. arus kas bersih dari aktifitas pendanaan
Rp (22.236.761.408,00)
e. arus kas bersih dari aktifitas Transitoris
Rp
(311.750,00)
koreksi SilPA/SiKPA
Rp
141.680.382,50
f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 Rp 27.150.553.902,82
yang terdiri atas
- Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD)
Rp 25.567.715.734,42
- Kas di bendahara Penerimaan
Rp
4.078.000,00
- Kas di bendahara pengeluaran
Rp
24.641.783,00
- Kas di BLUD
Rp
418.715.651,40
- Kas di Bendahara JKN
Rp
173.247.250,00
- Kas di Bendahara Dana BOS
Rp
962.155.484,00
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos Japoran keuangan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Lampiran I
: Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1
: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah,organisasi, pendapatan,belanja
dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan
kegiatan;
Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah fungsi dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah:
Lampiran 1.5
: Daftar piutang daerah;
Lampiran 1.6
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I. 7
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
Lampiran 1.8
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset
lainnya;
Lampiran 1.9
: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan
sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berikutnya:
Lampiran 1.10: Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I. 11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b. Lampiran 11
Laporan perubahan saldo anggaran Jebih (SAL);
ET I.E
c. Lampiran Al
Laporan operasional (LO];
d. Lampiran IV
Neraca,
e. Lampiran V
Laporan arus kas (LAK),
f Lampiran VI
g Lampiran VIE
Laporan perubahan ekuitan (LPE) dan,
catatan atas laporan keuangan (CALK),
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat [2]
terdiri dari
a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan
Daerah ini
b. lkhtisar la poran keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
se bagaimnana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini
Pasal 9
Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Bulukumba
Pasal 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabu paten
Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 6 TAHUN 2020
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasarl; bahwa dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, dan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Ruang lingkup kearsipan
2. Pengelolaan Kearsipan
3. Pembinaan Kearsipan
4. Perlindungan dan penyelamatan Arsip
5. Pengendalian dan Pengawasan
6. Kerjasama
7. Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat
8. Pendanaan
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan daerah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik/rumah tangga merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuwalitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang tata Laksana pengendalian pencemaran air;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higienis Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Permandian Umum.
1. SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
2. PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Perencanaan
Konstruksi
Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Pemanfaatan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, komisi informasi di tingkat daerah yaitu Komisi Informasi Kabupaten, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Komisi Informasi dan Partisipasi Publik di Kabupaten Bulukumba perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821), Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150), Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
Mengatur tentang Pembentukan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (KIPP) di Kabupaten Bulukumba
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan objek retribusi tempat pelelangan ikan dan perubahan tarif retribusi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan perlu diubah dan ditinjau kembali; nberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
1. Tarif pemanfaatan lahan di gedung pelelangan ik
2. Besarnya tarif retribusi penggunaan fasilitas TPI berupa bangunan/tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan objek retribusi Kekayaan Daerah dan perubahan tarif retribusi, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali; berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan banyaknya penambahan peralatan/jasa bidang perikanan, perlu menambah objek kekayaan daerah dalam pasal 3 dan jenis barang kekayaan daerah dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(1) Objek retribusi merupakan pemakaian kekayaan daerah.
(2) Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dikecualikan dari kewajiban membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari
tanah tersebut antara lain pemancangan tiang listrik/telepon/pipa
gas/pipa air atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi
jalan umum.
(4) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11.1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a.bahwa sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi, maka selain bidang Kesehatan juga perlu adanya Langkah dalam penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, sebuah.
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 9);
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 12)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat