Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup kearsipan 2. Pengelolaan Kearsipan 3. Pembinaan Kearsipan 4. Perlindungan dan penyelamatan Arsip 5. Pengendalian dan Pengawasan 6. Kerjasama 7. Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat 8. Pendanaan 9. Sanksi Administratif 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.5
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan