(1) Objek retribusi merupakan pemakaian kekayaan daerah. (2) Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dikecualikan dari kewajiban membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut antara lain pemancangan tiang listrik/telepon/pipa gas/pipa air atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum. (4) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat