Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; 2. PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; 3. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; 4. TUNJANGAN KEDUDUKAN, BIAYA OPERASIONAL, DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 5. MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. PELAPORAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan