1. TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; 2. PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; 3. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; 4. TUNJANGAN KEDUDUKAN, BIAYA OPERASIONAL, DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 5. MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. PELAPORAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat