Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 2. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 3. PENILAIAN PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI; 4. DISIPLIN KERJA PEGAWAI; 5. REKAM KEHADIRAN; 6. PELANGGARAN JAM KERJA; 7. MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 8. PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 9. PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 10. SISTEM APLIKASI E-KINERJA; 11. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 12. MONITORING DAN EVALUASI; 13. SANKSI; 14. ALOKASI ANGGARAN; 15. KETENTUAN PERALIHAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 1889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan