1. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 2. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 3. PENILAIAN PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI; 4. DISIPLIN KERJA PEGAWAI; 5. REKAM KEHADIRAN; 6. PELANGGARAN JAM KERJA; 7. MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 8. PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 9. PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 10. SISTEM APLIKASI E-KINERJA; 11. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 12. MONITORING DAN EVALUASI; 13. SANKSI; 14. ALOKASI ANGGARAN; 15. KETENTUAN PERALIHAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat