Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2020

PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Pembentukan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Bulukumba

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
LD.2020/NO.3, TLD.2019/NO.3
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 1119 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan