ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
·· Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan 4. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945·,
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tal1un 1960 Nomor 156,
Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4740);
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
·I
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
2 3
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
tetang
Pembentukan
Peraturan
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Republik
Indonesia
Nomor
3258)
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
Republik Indonesia Nomor 5145);
2005 tentang Tata Cara
Penghapusan
12. Peraturan Pemerintah Nornor 31 Tahun
Piutang
Negara/Daerah
(Lembaran
1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
Bidang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun
2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang
Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4488);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun
2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Jangka Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Nornor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 7 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nornor 7).
- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
9
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati
Bulukumba.
8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha'milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk
usaha tetap.
1o.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bulukumba.
14.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
15.Bumi adalah p�rmukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
16.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/atau laut.
17.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.
18. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batas NJOP atas bumi dan/ atau bangunan yang tidak kena pajak.
19. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
20. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
21. Surat 'Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamyajumlah pokok pajak yang terutang.
22. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetorart pajak yang telah dilakukan dengan men�nakan forrnulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaraii yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
25. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
26. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Daerah.
27.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
Pasal 2
Dengan nama PBB-P2 dipungut pajak atas kepemilikan,
mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi
penguasaan, Bangunan.
dan/atau pemanfaatan Bumi dan/ atau
Pasal 3
daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
30. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang
(1)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan
tersangkanya.
31. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
32.Surat Paksa adalah surat perintah rnembayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
(3)
h. tempat penampungan/kilang minyak, ai·r dan gas, pi·pa. minyak;dan
i. menara.
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek
(1)
Pasal 4
Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh rnanfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki,
pajak yang:
a. digunakan oleh Pemerintah
dan
Daerah
untuk
menguasai, Bangunan.
dan/atau memperoleh manfaat atas
penyelenggaraan pemerintahan:
'
b. digunakan semata-mata untuk
melayani kepentingan
(2) Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang
secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, tarnan nasional, tanah penggembalaan yang
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki,
menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas
Bangunan.
BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
dikuasai oleh desa' dibebani suatu hak:
'
e. digunakan oleh p
dan tanah
akilan
negara yang belum
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
erw
diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak
tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
internasional
yang
d"itetapkan dengan Peraturan
perkernbangan wilayah.
Menteri Keuangan.
(3) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4) Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
17
16
Pasal 6
Tarif PBB-P2 clitetapkan sebesar O, 1 % (Nol koma Satu Persen)
BAB VI
PENDATAAN
Pasal 7
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 8
Pajak yang terutang clipungut di wilayah Daerah yang meliputi
letak objek pajak.
BABV
TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
Pasal 9
(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Saat pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
18
Pasal 10
(1) Pendataan clilakukan dengan menggunakan SPOP.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPOP diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB VII PENETAPAN Pasal 11
(1) Berdasarkan SPOP, Bupati menetapkan Pajak Terutang
dengan menerbitkan SPPT.
(2) Bupati dapat ..mengeluarkan SKPD dalam hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana climaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
tidak clisampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
19
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
BABVIIl
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 12
(1) Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan dengan menggunakan SPPT.
(2) Pajak dilunasi paling lama 6 bulan sejak diterimanya.SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Wajib Pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
(3) SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak �anggal diterbitkan.
(4) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain y�g ditunjuk oleh Bupati.
20
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan tempat pembayaran pajak, diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 13
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika SPPT atau SKPD
tidak atau kurang dibayar;
(2) Jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan;
(3) Apabila dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam STPD, pajak terutang dan sanksi administrasi tidak atau kurang dibayar diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(4) Apabila jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara Penagihan Pajak, Surat Paksa, dan Penyitaan diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21
-.. .
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 14
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi
(1)
Pasal 15
Piutang Pajal{ yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat
dihapuskan.
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak
dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
J : I'
(5) Pengakuan utang sec�a tidak langsung eebagaimana ··
dimaksud Rada ayat . (2) huruf b .dapat diketahui dari pengajuan permohorran angsurari atau periundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
22
(2) Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dalam
Peraturan Bupati.
BABX
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
Pasal 16
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.SPPT;dan b. SKPD.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.
23
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dikenakan.
(4) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati Bulukumba atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan
keberatan.
(6) Jika pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB,
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 17
. ib PaJ ak dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan
J1
Pajak terhadap:
a. elaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
P
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; atau
enerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan b. P d
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prose ur
atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
BAB XI
PEMBETui_AN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDLB, atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat:
a. mengurangkan atau · menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, · dan kenaikan paj ak yang
terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDLB, atau STPD yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 19
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran pajak, Waj.ib Pajak dapat mengajukan' permohonan pengernbalian kepada Bupati
(Z) pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bun�a
sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(4) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya,
kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 20
(1) Instansi pelaksana pemungutan pajak diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif ditetapkan sebesar 5 % (lima persen)
dari target penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan.
atau Pejabat yang.
ditunjuk.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih
terhutang berdasarkan ketetentuan yang lama masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutang.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 22
Ketentuan lebih _lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Daerah ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan/ atau Keputusan Bupati.
Pasal 23
peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
|