Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 3 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

12.Kendaraan adalah kendaraan bermotor. 13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu; 14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan bat.as waktu bagi wajib retribusi parkir; 15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang yang menentukan besarnyajumlah retribusi yang terutang; 16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 1 7. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda; 18.Surat Keputusari Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi; 19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah; 20.Penyidikan Tindak Pidana Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. (2) Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir. Pasal 3 (1) Objek retribusi pelayanan tempat khusus parkir adalah tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; (2) Objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah BAB Ill GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 (1) Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang (2) Retribusi· pe1ayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. (4) Tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 4 (1) Subjek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan di tempat khusus parkir dan parkir di tepi jalan umum. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau �emotong Retribusi Tempat Khusus Parkir atau �etribusi Pelayanan Parkir cli Tepi Jalan Umum. golongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 (1) Tingkat Penggunaan jasa Retribusi Tempat Khusus Parkir dihitung berdasarkan jenis kendaraan, lama parkir dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata. (2) Tingkat Penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata. 12 13 BABV PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 (1) Prinsip penetapan tarif Retribusi Tempat khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. (2) Prinsip penetapan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum didasarkan pada: a. dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifi.tas pengendalian atas pelayanan tersebut; b. biaya sebagaimana dimaksud huruf a meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga: dan biaya modal; c. dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutupi sebagian biaya. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 ( 1) Tarif Retribusi Ternpat Khusus Parkir dikenakan sebagai berikut: a. Kendaraan yang diparkir untuk 2 (dua) jam pertama adalah sebagai berikut: 1). Sepeda Motor Rp. 1.000 2). Taksi, mobil pribadi dan sejenisnya Rp. 2.000 3). Bus, bus mini dan Rp. 3.000 4). Truk dan tronton Rp. 5.000 b. Kendaraan yang diparkir untuk setiap jam berikutnya adalah sebagai berikut: 1). Sepeda Motor Rp. 1.000 2). Taksi, mobil pribadi dan sejenisnya Rp. 1.000 3). Bus, bus mini dan Rp. 1.000 4). Truk dan tronton Rp. 2.000 (2) Tarif Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum untuk sekali parkir dikenakan retribusi sebagai berikut: BAB VII WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 9 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bulukumba. Pasal 10 (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan. Pasal 11 (1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD; (3) Penerimaan retribusi menjadi pendapatan asli daerah dan disetor ke kas daerah. (4) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Pasal 12 (1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah atau yang tidak dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih dengan menggunakan STRD (2) Penagihan Retribusi yang terutang didahului dengan surat teguran (3) Tata cara penagihan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati Pasal 13 (1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji 1. kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. (2) Wajib retribusi yang diperiksa, wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/ atau c. memberikan keterangan yang diperlukan: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. BAB VIII KEBERATAN Pasal 14 (1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (4) Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. Pasal 15 (1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima hams memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan hams diberi keputusan oleh Bupati. (3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besamya Retribusi yang terutang. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, 1. keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 16 (1) Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditamb� imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Irnbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB: BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 17 (1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. (2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. 20 u (6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi. (7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 18 (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang• kurangnya rrienyebutkan: a. nama dan alamat wajib pembayar; b. masa retribusi; c. besarnya kelebihan pembayaran; d. alasan yang singkat dan jelas. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat. (3) Buku Penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati. 21 Pasal 19 (1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi. (2) Apabila kelebihan membayar retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran. BAB X TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 (1) Bupati Bulukumba dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pemberian pengurangan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan memperhatikan· kemampuan wajib retribusi antara lain dengan mengangsur. (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dalam Peraturan Bupati. 22 BAB XI KEDALUWARSA Pasal 21 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran, atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( ' ) huruf b : dapat diketahui dari pengajuan permohonen angsuran ataii penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. 23 BAB XII TATA CARA PENGHAPUSAN PWTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 22 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. BABXIll INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 23 (1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. r (4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. BAB XV PENYIDIKAN Pasal 25 (2) Pemberian insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari (1) Pejabat Pega . ai Negeri Sipil tertentu lingkungan w di target penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan melalui Ang�aran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum' Acara Pidana. 24 25 (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap danjelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; 26 f. merninta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melahri Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 27 BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 26 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir dan Peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 28 Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
21 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2013
Tanggal Berlaku
21 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.3, TLD NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan