Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2013

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam 9 sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Bupati adalah Bupati Bulukumba. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah. 7. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Bulukumba. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha'milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1o.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 12.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 13.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bulukumba. 14.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 15.Bumi adalah p�rmukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. 16.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/atau laut. 17.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 18. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batas NJOP atas bumi dan/ atau bangunan yang tidak kena pajak. 19. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 20. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 21. Surat 'Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamyajumlah pokok pajak yang terutang. 22. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetorart pajak yang telah dilakukan dengan men�nakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaraii yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 24. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 25. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 26. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Daerah. 27.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 28.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2 Dengan nama PBB-P2 dipungut pajak atas kepemilikan, mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi penguasaan, Bangunan. dan/atau pemanfaatan Bumi dan/ atau Pasal 3 daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 30. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang (1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 31. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 32.Surat Paksa adalah surat perintah rnembayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. (2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah: a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut; b. jalan tol; c. kolam renang; d. pagar mewah; e. tempat olahraga; f. galangan kapal, dermaga; g. taman mewah; (3) h. tempat penampungan/kilang minyak, ai·r dan gas, pi·pa. minyak;dan i. menara. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek (1) Pasal 4 Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh rnanfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, pajak yang: a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk menguasai, Bangunan. dan/atau memperoleh manfaat atas penyelenggaraan pemerintahan: ' b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan (2) Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, tarnan nasional, tanah penggembalaan yang memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan. BAB Ill DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK dikuasai oleh desa' dibebani suatu hak: ' e. digunakan oleh p dan tanah akilan negara yang belum Pasal 5 (1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) erw diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan internasional yang d"itetapkan dengan Peraturan perkernbangan wilayah. Menteri Keuangan. (3) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (4) Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. 17 16 Pasal 6 Tarif PBB-P2 clitetapkan sebesar O, 1 % (Nol koma Satu Persen) BAB VI PENDATAAN Pasal 7 Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 8 Pajak yang terutang clipungut di wilayah Daerah yang meliputi letak objek pajak. BABV TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 9 (1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. (2) Saat pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. 18 Pasal 10 (1) Pendataan clilakukan dengan menggunakan SPOP. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPOP diatur dalam Peraturan Bupati. BAB VII PENETAPAN Pasal 11 (1) Berdasarkan SPOP, Bupati menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SPPT. (2) Bupati dapat ..mengeluarkan SKPD dalam hal sebagai berikut: a. SPOP sebagaimana climaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tidak clisampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. 19 b. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. BABVIIl TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 12 (1) Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan dengan menggunakan SPPT. (2) Pajak dilunasi paling lama 6 bulan sejak diterimanya.SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Wajib Pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya. (3) SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak �anggal diterbitkan. (4) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain y�g ditunjuk oleh Bupati. 20 (S) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan tempat pembayaran pajak, diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 13 (1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika SPPT atau SKPD tidak atau kurang dibayar; (2) Jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan; (3) Apabila dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam STPD, pajak terutang dan sanksi administrasi tidak atau kurang dibayar diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. (4) Apabila jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara Penagihan Pajak, Surat Paksa, dan Penyitaan diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan. 21 -.. . BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 14 (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi (1) Pasal 15 Piutang Pajal{ yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tertangguh apabila: a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. (4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. J : I' (5) Pengakuan utang sec�a tidak langsung eebagaimana ·· dimaksud Rada ayat . (2) huruf b .dapat diketahui dari pengajuan permohorran angsurari atau periundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. 22 (2) Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati. BABX KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN Pasal 16 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu: a.SPPT;dan b. SKPD. (2) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. 23 (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan. (4) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati Bulukumba atau Pejabat yang ditunjuk. (5) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. (6) Jika pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB, (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 17 . ib PaJ ak dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan J1 Pajak terhadap: a. elaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan P Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; atau enerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan b. P d yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prose ur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; BAB XI PEMBETui_AN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKS! ADMINISTRASI Pasal 18 (1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDLB, atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat: a. mengurangkan atau · menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, · dan kenaikan paj ak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDLB, atau STPD yang tidak benar; c. mengurangkan atau membatalkan STPD; d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 19 (1) Dalam hal kelebihan pembayaran pajak, Waj.ib Pajak dapat mengajukan' permohonan pengernbalian kepada Bupati (Z) pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. (3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bun�a sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. (4) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 20 (1) Instansi pelaksana pemungutan pajak diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari target penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan. atau Pejabat yang. ditunjuk. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terhutang berdasarkan ketetentuan yang lama masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Ketentuan lebih _lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan/ atau Keputusan Bupati. Pasal 23 peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
21 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2013/NO.2, TLD NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan