PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN PADA KELURAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2015/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN PADA KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat
(3), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2014 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan serta
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaaan lembaga kemasyarakatan di kelurahan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
2
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008
Nomor 04);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
Pada Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2014 Nomor 17).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB III
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB IV
PERSYARATAN PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB V
KEPALA LINGKUNGAN
BAB VI
PERSYARATAN SEBAGAI KEPALA LINGKUNGAN
BAB VII
MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA LINGKUNGAN
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB X
MASA BAKTI KEPALA LINGKUNGAN
BAB XI
INSENTIF
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
NOMOR 64 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan pengelolaan
keuangan daerah yang transparan dan akuntabel perlu
didukung pelaksanaan penghapusan piutang daerah yang
optimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, pelaksanaan penghapusan piutang daerah
ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk memenuhi huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Daerah.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peratura Pemerintah Nomor 33 Tahun
2006;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005
tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian dan
Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Darah
dan Piutang Negara/Daerah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009
tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (BLU);
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 22 Tahun 2013
Tentang Kualitas Piutang Dan Penyertaan Bergulir
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Dan
Pembentukan Penyisihan Piutang Dan Penyertaan Bergulir
Tidak Tertagih;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB IV
KEWENANGAN PENGHAPUSAN
BAB V
PENGHAPUSAN PIUTANG SECARA BERSYARAT
BAB VI
PIUTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VII
UPAYA PENAGIHAN
BAB VIII
PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
BAB IX
PEMBIINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
NOMOR : 50 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2015
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan untuk efektifnya
Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Bulukumba dipandang perlu untuk menetapkan Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400)’
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Penerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB III
PENETAPAN
BAB IV
PENAGIHAN
BAB V
PENYETORAN
BAB V
PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN BARANG BERHARGA
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
NOMOR : 47 Tahun 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53, pasal 54
dan pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu mengatur tata cara penghapusan barang
milik daerah;
b. bahwa pedoman tata cara penghapusan barang milik daerah
merupakan wujud pelaksanaaan tertib administrasi serta
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan
Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VI
PROSES PENGHAPUSAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
NOMOR : 45 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan
pangan di Bulukumba perlu adanya penyediaan
cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan
bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan
kelancaran pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba, Tahun Anggaran 2015, maka perlu diatur
tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
2
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 No. 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
6. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional
Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
10 Peraturan gebernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
11 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46/IX/2008
tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Struktural
dan Uraian Kegiatan Pada Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
NOMOR : 15 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan
mengembangkan perekonomian daerah agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling
menguntungkan serta pengembangan kemitraan
dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta
persaingan usaha yang sehat dalam menunjang
pembangunan, maka dipandang perlu melakukan
pengaturan keberadaan pelaku usahamelalui
pemberdayaan pasar rakyatdan pengaturan pusat
perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan
Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman
Penataandan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB V
KEMITRAAN USAHA
BAB VI
BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN
BAB VII
JENIS DAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN
BAB IX
WAKTU PELAYANAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
BAB XII
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
NOMOR 10 TAHUN 2015
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2015/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa maka perlu menetapkan alokasi bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bulukumba dan tata
cara pengalokasiannya Kepada setiap desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan daerah Tingkat II di sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
2
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5495)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIBAGI HASILKAN KEPADA
DESA DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIBAGI HASILNYA
DIPERUNTUKKAN BAGI DESA TAHUN 2013
BAB V
PENETAPAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH
BAB VI
TATA CARA PENGALOKASIAN KE SETIAP DESA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
NOMOR 9 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan yang di
samping bernilai ibadah juga memiliki nilai sosial
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa agar potensi zakat di masyarakat dapat
didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola
dengan baik, melembaga, amanah, akuntabel, dan
berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
c. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengubah
pengaturan mengenai kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan sedekah perlu disesuaikan dan
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
BAB IV
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
BAB V
HARTA YANG DIKENAI ZAKAT
BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
BAB VII
SEKRETARIAT BAZNASKAB
BAB VII
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB IX
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB X
PEMBIAYAAN BAZNASKAB DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 7 TAHUN 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 64 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2014/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun
2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Anggaran 2014, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 55 tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2014.
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor. 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor.4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung
Jawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1613);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang PerubahanAtas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan
harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
10.Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012, tentang Pembentukan
Kelompok Keja Perumusan Kebijakan Pupuk;
11.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun
2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014(Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 60)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan gubernur
Nomor 48 tahun 2014;
Pasal 1
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
NOMOR : 64 TAHUN 2014
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat