Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 50 Tahun 2015

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH BAB IV KEWENANGAN PENGHAPUSAN BAB V PENGHAPUSAN PIUTANG SECARA BERSYARAT BAB VI PIUTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB VII UPAYA PENAGIHAN BAB VIII PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK BAB IX PEMBIINAAN DAN PENGAWASAN BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 50 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
15 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.50
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan