Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2015

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENDAFTARAN DAN PENDATAAN BAB III PENETAPAN BAB IV PENAGIHAN BAB V PENYETORAN BAB V PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN BARANG BERHARGA BAB V LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2015 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
05 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
05 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan