ATA CARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2015/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi efisiensi dan efektivitas
pengelolaan barang milik daerah diperlukan keterpaduan
antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan
yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan
sebagai dasar tindakan yang akan datang;
b. bahwa rangka meningkatkan keterpaduan sistem
perencanaan dan penganggaran kebutuhan barang milik
daerah perlu mengatur tata cara perencanaan dan
penganggaran kebutuhan Barang Milik Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perencanaan dan
Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2007 Nomor 11);
6. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 53 Tahun 2009
tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2009 Nomor 50);
7. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 40 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2012 Nomor 40);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN, PELAPORAN DAN PENELAAHAN
RKBU DAN RKPBU
BAB IV
PENGANGGARAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 93 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 91 Tahun 2015
PEMBENTUKAN KLINIK KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2015/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KLINIK KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindak lanjuti Proyek Perubahan Percepatan
Pencairan Anggaran serta penyerapan anggaran pada Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu
membentuk Klinik Keuangan sebagai tempat konsultasi,
koordinasi dan pembimbingan masalah Keuangan Daerah
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, maka perlu
diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tk.II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab dan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
2
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang
Stándar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor
8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
NOMOR 91 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2015/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba maka ketentuan mengenai penyelenggaran perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 Nomor 12);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB IV
JENIS PERIZINAN
BAB V
STANDAR PELAYANAN
BAB VI
PENERBITAN DAN PENOLAKAN IZIN
BAB VII
JANGKA WAKTU PROSES PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB VIII
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
BAB IX
DUPLIKAT DAN LEGALISASI
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XI
PENGGUNAAN PAKAIAN/SERAGAM KHUSUS
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR 88 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 87 Tahun 2015
PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2015/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalm rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas
kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana
yang memadai serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
perlu menetapkan pengaturan pemanfaatan sarana dan
prasarana penyuluhan agar dapat berjalan efektif dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawsan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5018);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,Perikanan,
Dan Kehutanan;
7. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan
Kehutanan;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/ Permentan
01.140 /12/2009 tentang Pedoman Stándar Minimal
Dan Pemanfatan Sarana Dan Prasarana Penyuluh
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Kehutanan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Perikanan;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR : 87 TAHUN 2015
0
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 86 Tahun 2015
MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2015/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan
mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, (Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor; 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MenhutII/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan;
Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 86 TAHUN 2015
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 85 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2015/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta agar
penyampaian informasi dan teknologi pertanian dapat
sesuai dengan kebutuhan sasaran sehingga dapat
memberikan dampak yang positif kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, maka perlu menyusun
Pedoman Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4737)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawsan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang
Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
BAB III
MEKANISME KERJA PENGELOLAAN MATERI PENYULUHAN
BAB IV
SANKS
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 85 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 84 Tahun 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2015/NO.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Ayat (3)
dan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, dan untuk
mengoptimalkan kinerja penyuluh maka perlu
menyusun Kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Bulukumba;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor; 1822);
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 / Permentan /
OT.140/10/2009 Tentang Kebijakan Penyuluhan
Pertanian;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.13/MEN/2011 Tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.78/MenhutII/2014 Tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
46/IX/2008 tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Uraian Kegiatan pada Badan
Ketahanan Pangan dan Pelaksana penyuluhan
Kabupaten Bulukumba;
BAB I
BAB II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 84 TAHUN 2015
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 82 Tahun 2015
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2015/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti pasal 15 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan kehutanan, maka perlu
dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kecamatan merupakan
tempat satuan administrasi pangkal bagi
penyuluh pertanian, mengkoordinasikan,
mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan
pembangunan pertanian, perikanan dan
kehutanan di wilayah kerja balai.
c. bahwa untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan diperlukan sarana
dan prasarana untuk pengelolaan dan
Pengembangan Balai Penyuluhan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46 Ttambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004
tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang Undang Nomor 16 tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian unsur antara
Pemerintah Daerah, Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 311);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT-140/4/2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT KECAMATAN
BAB III
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, DAN PELAKSANAAN PENYULUHAN
BAB IV
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR : 82 TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 81 Tahun 2015
TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2015/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengawasan Pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun maka perlu ada alat kontrol
berupa laporanPengelolaanlimbah bahan berbahaya dan
beracun oleh pihak pemrakarsa usaha;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan tata cara pelaporan pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah TK. II di Sulawesi Selatan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - UndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
2
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03 Tahun
2014 tentang Perlindungan Dan PengelolaanLingkungan
Hidup Di Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3);
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Pengelolaan Tata Cara Dan Perizinan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 14);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelaporan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB IV
PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR 81 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor
43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB VI
PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VII
PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI PENYEDIA BARANG / JASA
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB IX
SANKSI
BAB X
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
NOMOR 69 TAHUN 2015
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat