PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2015/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta agar
penyampaian informasi dan teknologi pertanian dapat
sesuai dengan kebutuhan sasaran sehingga dapat
memberikan dampak yang positif kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, maka perlu menyusun
Pedoman Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
- 1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4737)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawsan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang
Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
BAB III
MEKANISME KERJA PENGELOLAAN MATERI PENYULUHAN
BAB IV
SANKS
BAB V
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
- Nomor : 85 TAHUN 2015
- 11
|