PEMBENTUKAN KLINIK KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2015/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KLINIK KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- a. bahwa menindak lanjuti Proyek Perubahan Percepatan
Pencairan Anggaran serta penyerapan anggaran pada Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu
membentuk Klinik Keuangan sebagai tempat konsultasi,
koordinasi dan pembimbingan masalah Keuangan Daerah
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, maka perlu
diatur dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tk.II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab dan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
2
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang
Stándar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor
8);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
- NOMOR 91 TAHUN 2015
- 5
|