Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2019

PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.12
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 1002 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bulukumba No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  2. PERBUP Kab. Bulukumba No. 69 Tahun 2015 tentang PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan