Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015

PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA BAB IV CARA PENGADAAN BARANG/JASA BAB V PENGELOLAAN KEGIATAN BAB VI PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI SWAKELOLA BAB VII PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI PENYEDIA BARANG / JASA BAB VIII PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB IX SANKSI BAB X PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015 tentang PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.69
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bulukumba No. 12 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan