KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, serta dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu menyusun dan menetapkan
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 75 TAHUN 2016
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 153 Tahun 2017
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER119KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 153, BD.2017/No.153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Public Safety Centerdibentuk oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center119 Kabupaten Bulukumba.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor : HK.0203/I/2043/2013 tentang Panduan Pembentukan Dan Operasionalisasi Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu;
6. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 150 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018.
1. PEMBENTUKAN, TUGAS DANFUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang maka perlu segera dilaksanakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib di Tera/Tera Ulang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentag Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1719)
Mengatur tentang landasan Perangkat Daerah dalam menyusun petunjuk teknis terkait pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Petunjuk teknis, sistem dan prosedur administrasi pelaksanaan Peraturan Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan di desa, maka Peraturan Bupati
Bulukumba Nomor 21 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau
kembali
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB IV
APBDesa
BAB V
PENGELOLAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 2 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 65 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwadalamrangkamewujudkanpemerintahan yang baik(Good
Governance)yang bebasdarikorupsi, kolusi,
nepotismedanpenyalahgunaankekuasaansertawewenang,
pemerintahtelahmewajibkankepadaparapejabatpenyelenggarater
masuk di
lingkunganPemerintahKabupatenBulukumbauntukmelaporkan
hartakekayaan yang
dimilikinyakepadaKomisiPemberantasanKorupsi;
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpadahu
ruf a,
perlumenetapkanPeraturanBupatitentangLaporanHartaKekayaa
nPenyelenggara Negara di
LingkunganPemerintahKabupatenBulukumba;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan
Negara Yang BersihdanBebasdariKorupsi, KolusidanNepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-UndangNomor 31 TahunTahun 1999
tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387)
sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20
Tahun 2001 (LembaranNgaraRepublik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002
tentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndangUndangNomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
5. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentangAparaturSipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. PeraturanPemerintahNomor 53 Tahun 2010
tentangdisiplinPegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
7. InstruksiPresidenNomor 5 Tahun 2014
tentangPercepatanPemberantasanKorupsi;
8. PeraturanKomisiPemberantasanKorupsiNomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran,
PengumumandanPemeriksaanHartaKekayaanPenyelenggara
Negara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
NOMOR 65 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 75 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2
6.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 11);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN
DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB IV
DASAR PERHITUNGAN TUNJANGAN PERUMAHAN
DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB V
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB V
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
NOMOR 75 TAHUN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2), dan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur tata cara pengalokasian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5717), Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 253), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 8), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2018tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (BeritaDaerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 68)
Mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 61 Tahun 2018
PINJAMAN/UTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAHRUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PINJAMAN/UTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba telah memperoleh status Badan Layanan Umum Daerah secara penuh berdasarkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: Kpts.1178/XII/2013tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, sehingga memiliki keleluasaan untuk mengelola keuangan dalam batas-batas tertentu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pegelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016.
1. PERSYARATAN;
2. PELAKSANAAN PINJAMAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan yang di
samping bernilai ibadah juga memiliki nilai sosial
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa agar potensi zakat di masyarakat dapat
didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola
dengan baik, melembaga, amanah, akuntabel, dan
berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
c. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengubah
pengaturan mengenai kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan sedekah perlu disesuaikan dan
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
BAB IV
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
BAB V
HARTA YANG DIKENAI ZAKAT
BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
BAB VII
SEKRETARIAT BAZNASKAB
BAB VII
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB IX
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB X
PEMBIAYAAN BAZNASKAB DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 7 TAHUN 2015
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUBAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi, perlu dilakukan hubungan yang
selaras antara Pemerintah Daerah dengan para
pelaku dunia usaha sesuai kebutuhan
masyarakat melalui pemanfaatan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa agar pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat
memperoleh hasil yang optimal maka
diperlukan adanya pedoman dan kepastian
hukum untuk penyalurannya dalam bentuk
Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4752);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
(1) Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berstatus badan hukum
dan/atau badan usaha.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseroan terbatas;
b. perseroan komanditer;
c. badan usaha milik negara; dan/atau
d. badan usaha milik daerah.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat,
cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah
Daerah dan telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang 1
(satu) tahun.
(4) Perusahaan pelaksana TJSL tidak dibedakan antara perusahaan
milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah
daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat