PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020; berdasarkan penyampaian permasalahan hasil pemeriksaan interen atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Nomor 08/LKPD-Interen/Bulukumba/02/2020 tanggal 18 Februari 2020 dimana terdapat pencairan SP2D-UP yang tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 yaitu pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2020;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020.
- Batas Jumalah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukukba Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2020.
- 3
|