1. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya; 2. aktivitas bekerja di tempat kerja; 3. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; 4. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 5. kegiatan sosial dan budaya; 6. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi; 7. pasar dan pedagang kaki lima; 8. tempat olahraga dan taman; dan 9. tempat destinasi wisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat