Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2014, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 145 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI TENTANG ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 jo pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
c. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
d. Ketentuan Lain-Lain.
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015 Nomor 3), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 130 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari, dimana pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak dibebankan pada APBD dan APBNagari;
b. bahwa guna memberikan pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam mengelola biaya pemilihan Wali Nagari yang berasal dari APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Wali Nagari Serentak yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota.
1. UU No. 6 Tahun 2014
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 43 Tahun 2014
4. PP No. 60 Tahun 2014
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. Permendagri No. 112 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri no. 77 Tahun 2020
9. Perda Kab. 50 Kota No. 1 Tahun 2015
10. Perda Kab. 50 Kota No. 3 Tahun 2021
11. Perda Kab. 50 Kota No. 5 Tahun 2021
12. Perbup 50 Kota No. 93 Tahun 2021
13. Perbup 50 Kota No. 130 Tahun 2021
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Biaya Pemilihan Wali Nagari
Bab III Pengelolaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah yang berkeadilan, perlu pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan yang implementasinya berorientasi kepada kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah demi terwujudnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa dalam rangka terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang bersih serta terwujudnya tertib administrasi terhadap pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan semangat otonomi Daerah, maka perlu dikelola dengan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah secara profesional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, badan layanan umum Daerah, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
153
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi jasa usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 7 Tahun 1996
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 45 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 3 Tahun 2005
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 1983
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 6 Tahun 2006
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 17 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2012
Mengubah ketentuan mengenai objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 jo pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 18 Tahun 2017
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif, dan 2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2015
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
ANGGARAN – BELANJA – KEPALA DAERAH – WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2014; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 120 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp683.749.705,- berupa Belanja Tidak Langsung yang terdiri atas Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp283.749.705,00 dan Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp400.000.000,00. Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memberikan pedoman yang tegas dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain:
1) pejabat negara; dan
2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Peraturan ini juga mengatur: informai dan pelaporan kerugian negara/daerah, penyelesaian kerugian negara/daerah, penentuan nilai kerugian negara/daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan guna mewujudkan reformasi birokrasi yang mendukung pelayanan masyarakat yang berkualitas telah ditetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh
Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu di sesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 25 Tahun 2004 UU No. 11 Tahun 2008 UU No. 14 Tahun 2008 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 71 Tahun 2019 Perpres No. 95 Tahun 2018 Permenkominfo No. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 PermenpanRB No. 6 Tahun 2011 Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 Permendagri No. 20 Tahun 2016 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 Permendagri No. 70 Tahun 2019 PermenpanRB No. 5 Tahun 2020 PermenpanRB No. 59 Tahun 2020 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 16 Tahun 2020 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2011 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2021 Perbup Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2019
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Permendagri No. 114 Tahun 2014 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2018 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2021 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2022 Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 152 Tahun 2018 Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 27 Tahun 2019 Perbup Kab. LIma Puluh Kota No.9 Tahun 2022
Perbup ini mengatur mengenai SPBE, yang bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
Unsur-unsur SPBE meliputi:
Rencana induk SPBE Pemerintah Daerah
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah
rencana dan anggaran SPBE,
proses bisnis,
data dan informasi,
infrastruktur SPBE,
aplikasi SPBE,
keamanan SPBE: dan
layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan E- Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 47)
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat