Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakarari dan Pelayanan Non kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan merugikan masyarakat, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,
b. bahwa pencegahan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran adalah bentuk implementasi Panca Darma (5 Pengabdian) yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran.
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 22 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 1997 UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 29 Tahun 2014
PP No. 41 Tahun 1993
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 2 Tahun 2018
PermenPU No. 26/PRT/M/2008
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 114 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017
Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi:
a. Bangunan gedung,
b. Bangunan perumahan permukiman,
c. kendaraan bermotor
d. bahan berbahaya, dan
e. hutan dan/atau lahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pemerintahan nagari yang profesional, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemerintahan nagari,
b. bahwa dengan telah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari perlu diganti:
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
PermendesTT No. 1 Tahun 2015
PermendesTT No. 2 Tahun 2015
PermendesTT No. 3 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 82 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2015
Permendagri No. 84 Tahun 2015
Permendagri No. 44 Tahun 2016
Permendagri No. 46 Tahun 2016
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Permendagri No. 1 Tahun 2017
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2015
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini mencakup:
Penataan Pemerintahan Nagari, Kewenangan Pemerintah Nagari: Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari: Hak dan Kewajiban Nagari dan Masyarakat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Aset Pemerintah Nagari, Pembangunan Nagari dan Pembangunan Kawasan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, Kerjasama Pemerintahan Nagari, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari: Pembinaan dan Pengawasan: Sanksi Administratif: Ketentuan Peralihan: dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013
91
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan:
b. bahwa modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota pada khususnya, dan keselarasan serta keseimbangan manusia dehgan lingkungan hidup dan ekosistemnya pada umumnya,
c. bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 41 Tahun 1999
PP No. 54 Tahun 2000
PP No. 4 Tahun 2001
PP No. 74 Tahun 2021
PP No. 82 Tahun 2021
PP No. 27 Tahun 2012
PP No. 101 Tahun 2014
PP No. 46 Tahun 2016
PermenLH No. 15 Tahun 2011
PermenLH No. 05 Tahun 2012
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 11 Tahun 2003
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang berlandaskan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, perlu dilakukan tata kehidupan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, untuk itu diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya,
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota,
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah
serta adanya perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 8 Tahun 1981 UU No. 23 Tahun 2006 UU No. 44 Tahun 2008 UU No. 36 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 27 Tahun 1983 PP No. 6 Tahun 2010 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Keputusan Menteri Kehakiman No. 04.Pw-07.02 Tahun 1984 Kepmendagri No. 7 Tahun 2003 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 13 Tahun 2002 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. Tertib jalan dan angkutan umum,
b. Tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum,
c. Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup,
d. Tertib Bangunan,
e. Tertib pedagang kaki lima,
f. Tertib Usaha Pariwisata:
g. Tertib Kesehatan:
h. Tertib sosial:
i. Tertib Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap dan anak sekolah,
j. Tertib minuman beralkohol/minuman keras,
k. Tertib inhalan:
l. Tertib warung kelambu,
m. Tertib tempat hiburan,
n. Tertib rumah kos/sewaan,
o. Tertib Izin Usaha,
p. Tertib Keramaian: dan
q. Penertiban Terhadap Pelanggaran Atas Kegiatan Yang Perizinannya Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2009
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 jo pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 18 Tahun 2017
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif, dan 2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2015
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 jo pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
c. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
d. Ketentuan Lain-Lain.
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015 Nomor 3), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas:
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakatnya secara merata di seluruh wilayah daerah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal:
c. bahwa agar terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Peraturan Peramerintah Nomor 17 Tahuh 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah:
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 18 Tahun 2012 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 17 Tahun 2015 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
kemandirian pangan, ketahanan pangan, keamanan pangan: manfaat pangan, pemerataan pangan, berkelanjutan: dan keadilan pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa agar terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan pangan; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan dan gizi; keamanan pangan; label dan iklan pangan; pengawasan; sistem informasi pangan; penelitian dan pengembangan pangan; kelembagaan pangan; peran serta masyarakat. Penyelenggaran Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pangan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016
Mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sbb: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bab III Pembentukan UPT Bab IV Staf Ahli Bab V Kepegawaian Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mencabut:
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 9 Tahun 2008
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat