Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini mencakup: Penataan Pemerintahan Nagari, Kewenangan Pemerintah Nagari: Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari: Hak dan Kewajiban Nagari dan Masyarakat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Aset Pemerintah Nagari, Pembangunan Nagari dan Pembangunan Kawasan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, Kerjasama Pemerintahan Nagari, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari: Pembinaan dan Pengawasan: Sanksi Administratif: Ketentuan Peralihan: dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat