Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018

Pemerintahan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini mencakup: Penataan Pemerintahan Nagari, Kewenangan Pemerintah Nagari: Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari: Hak dan Kewajiban Nagari dan Masyarakat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Aset Pemerintah Nagari, Pembangunan Nagari dan Pembangunan Kawasan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, Kerjasama Pemerintahan Nagari, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari: Pembinaan dan Pengawasan: Sanksi Administratif: Ketentuan Peralihan: dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan