Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Tertib jalan dan angkutan umum, b. Tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, c. Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, d. Tertib Bangunan, e. Tertib pedagang kaki lima, f. Tertib Usaha Pariwisata: g. Tertib Kesehatan: h. Tertib sosial: i. Tertib Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap dan anak sekolah, j. Tertib minuman beralkohol/minuman keras, k. Tertib inhalan: l. Tertib warung kelambu, m. Tertib tempat hiburan, n. Tertib rumah kos/sewaan, o. Tertib Izin Usaha, p. Tertib Keramaian: dan q. Penertiban Terhadap Pelanggaran Atas Kegiatan Yang Perizinannya Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan