Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Tertib jalan dan angkutan umum, b. Tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, c. Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, d. Tertib Bangunan, e. Tertib pedagang kaki lima, f. Tertib Usaha Pariwisata: g. Tertib Kesehatan: h. Tertib sosial: i. Tertib Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap dan anak sekolah, j. Tertib minuman beralkohol/minuman keras, k. Tertib inhalan: l. Tertib warung kelambu, m. Tertib tempat hiburan, n. Tertib rumah kos/sewaan, o. Tertib Izin Usaha, p. Tertib Keramaian: dan q. Penertiban Terhadap Pelanggaran Atas Kegiatan Yang Perizinannya Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat