Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017

Kemandirian dan Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah kemandirian pangan, ketahanan pangan, keamanan pangan: manfaat pangan, pemerataan pangan, berkelanjutan: dan keadilan pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
09 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan