Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan pangan; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan dan gizi; keamanan pangan; label dan iklan pangan; pengawasan; sistem informasi pangan; penelitian dan pengembangan pangan; kelembagaan pangan; peran serta masyarakat. Penyelenggaran Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat